Bukti Pernikahan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa Tersebar, Pakar Hukum Temukan Kejanggalan: 'Keanehan yang Cukup Nyata'

Jumat 24-03-2023,10:57 WIB
Reporter : Jeany Pohan
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Status hubungan pernikahan Alshad Ahmad dan mantan kekasih, Nissa Asyifa telah terungkap melalui bukti pernikahannya yang beredar ke publik.

Namun, pakar hukum Herdiyan Saksono merasa adanya kejanggalan dalam bukti pernikahan Alshad dan Nissa Asyifa.

Herdiyan menyebut adanya keanehan dalam proses pembuatan akta cerai Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa.

"Yang kita dapatkan di sini adalah keanehan yang cukup nyata," ucap Herdiyan Saksono, dikutip dari Kanal YouTube Cumi-cumi, Jumat 24 Maret 2023.

BACA JUGA:Misteri Alshad Ahmad Bercerai dengan Nissa Asyifa, PA Bandung Bilang Begini: 'Gak Bisa Dijelaskan'

Herdiyan mengatakan akta cerai bukanlah bersifat permohonan.

"Di situ tertulisnya membuat akta cerai, padahal akta cerai itu sifatnya bukan permohonan atau penetapan yang bersifat volunter," ujarnya.

"Itu melalui proses yang namanya kalau perempuan itu cerai gugat. Kalau laki-laki untuk mendapatkan akta cerai dia harus permohonan cerai talak," sambungnya.

Herdiyan menilai proses yang dilakukannya adalah untuk meminta kejelasan status anaknya.

"Yang ada di sini kemungkinan besar dia akan mencoba meminta kejalasan status anak, untuk kejelasan status anaknya. Sehingga dia mengambil langkah dengan membuat akta cerai," tutur Herdiyan Saksono.

BACA JUGA:Imbas Isu Hamili Mantan Kekasih, Orang Tua Tiara Andini Kedapatan Hapus Foto Alshad Ahmad di Instagram

Menurutnya, langkah awal yang harus dilakukannya adalah dengan mendaftarkan pernikahannya dengan isbat nikah jika menikah siri.

"Tapi sebetulnya ini agak keliru, yang harus diambil adalah dia harus mendaftarkan dulu pernikahannya yaitu dengan isbat nikah kalau dia pernah menikah siri," bebernya.

Setelah mendapat pencatatan nikah, Herdiyan menyebut bahwa keduanya bisa melakukan gugatan cerai.

"Yang kedua setelah dia mendapatkan penetapan nikah atau pencatatan nikah, boleh dia melakukan gugatan cerai. Nah ini yang harus diperhatikan untuk mendapatkan akta cerai yang sah sesuai Undang-undang Peradilan Agama pasal 66 sampai 73," pungkasnya.

Kategori :