JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bantuan dana PIP 2023 untuk anak sekolah yang duduk di bangku SD, SMP, SMA dan juga SMK dikabarkan akan cair.
Namun tak semua anak mendapatkan dana PIP, ada syaratnya juga yaitu sebagai keluarga kurang mampu dan harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.
Selain itu penerima bantuan dana PIP 2023 untuk siswa SD, SMP, SMA dan SMK sudah tercatat di peserta PKH atau Program Keluarga Harapan.
BACA JUGA:Resep Bola-bola Daging Saus Lada Hitam untuk Sajian Menu Berbuka Puasa, Wajib Dicoba!
Penerima penerima bantuan dana PIP 2023 untuk siswa SD, SMP, SMA dan SMK ini tergolong merupakan yatim piatu, korban bencana alam, dan penyandang disabilitas.
Dana PIP ini harus digunakan untuk kebutuhan sekolah seperti membeli tas, buku, alat tulis dan lainnya yang berhubungan dengan sekolah.
Adapun syarat untuk mendapatkan dana PIP 2023 yang akan cair :
1. Calon pendaftar bantuan dana PIP 2023 adalah siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP).
BACA JUGA:Katalog Promo HAP Spesial Ramadhan Alfamidi Periode 20-26 Maret 2023, Jangan Sampai Kelewatan!
2. Calon pendaftar bantuan dana PIP 2023 adalah siswa berasal dari Keluarga miskin atau rentan miskin dan atau dengan pertimangan khusus.
3. Calon pendaftar bantuan dana PIP 2023 merupakan seorang siswa yang berasal dari peserta Program Keluarga Harapan atau PKH.
4. Calon pendaftar bantuan dana PIP 2023 adalah siswa yang tercatat sebagai pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
5. Calon pendaftar bantuan dana PIP 2023 adalah siswa berstatus Yatim/Piatu /yatim piatu daei sekolah atau panti asuhan dan panti sosial.
6. Calon pendaftar bantuan dana PIP 2023 adalah siswa yang terdampak dari bencana alam.