Asyik! Honorer Bisa Cairkan THR dan Gaji Ke-13 di Bulan April 2023, Simak Syaratnya

Selasa 21-03-2023,15:50 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Para tenaga kerja yang masih berstatus honorer juga bisa mendapatkan gaji ke 13 juga tunjangan hari raya(THR).

Namun, tak semua para honorer bisa mendapatkan gaji ke-13 juga thr pada tahun 2023 ini ada syarat yang harus dipenuhi.

Lalu untuk honorer yang sudah memenuhi syarat mendapatkan THR dan gaji ke-13 bertanya tanya kapan cair nya THR dan gaji ke-13 tersebut? Yuk simak.

BACA JUGA:Ngeri! Tasya Kamila Alami Jahitan Caesar Sobek Sampai Bernanah: 'Sobeknya 2cm Aja'

Lebaran 2023 akan jatuh pada tanggal 21-23 April 2023 maka kemungkinan THR PNS serta tenaga honorer dicairkan antara 12-15 April 2023.

Pencairan THR dan gaji ke 13 ini ditentukan melalui PP Nomor 16 Tahun 2022. Disebutkan, pencairan THR tidak hanya untuk PNS saja tapi tenaga honorer yang memenuhi syarat.

Untuk penentuan Hari Raya Lebaran Idul Fitri 2023 berdasarkan SKB 3 Menteri yang sudah mengeluarkan tanggal merah dan libur nasional sepanjang tahun 2023.

Untuk pencairan gaji ke 13 biasanya jelang tahun ajaran baru sekolah pada pertengahan hingga akhir Juni tiap tahunnya.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Gratis Tiket Masuk Ancol Selama Bulan Ramadhan 2023, Simak Syarat dan Ketentuannya

Maka pada April dan Juni 2023 PNS dan tenaga honorer mendapatkan rezeki tambahan dari THR dan gaji ke 13 itu.

Besaran THR dan gaji ke 13 setara satu kali gaji bulanan yang memperhatikan kemampuan keuangan negara dan juga kemampuan keuangan daerah.

THR adalah bonus yang sangat ditunggu tunggu bagi para pekerja tak cuman hanya pegawai honorer juga dengan pekerja lainnya.

Biasanya THR digunakan pekerja untuk memenuhi kebutuhan selama hari raya idul fitri.

Kategori :