JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Untuk para tenaga kerja yang masih berstatus honorer bisa mendapatlan THR dan gaji ke 13 asalkan memenuhi beberapa syaratnya.
Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 menjadi salah satu informasi yang paling ditunggu oleh para ASN dan juga para tenaga honorer di Indonesia.
Besaran THR jumlah dan gaji-13 untuk para honorer juga telah disiapkan oleh pemerintah sebagai tanda penghargaan atas pengabdiannya kepada negara.
BACA JUGA:Ngeri! Tasya Kamila Alami Jahitan Caesar Sobek Sampai Bernanah: 'Sobeknya 2cm Aja'
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh para honorer telah tertuang dan di atur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13.
Berdasarkan aturan tersebut, ada ketentuan syarat yang harus dipenuhi bagi para honorer yang ingin mendapatkan THR Idul Fitri dan gaji ke-13.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh para honorer atau non ASN jika ingin mendapatkan THR dan gaji ke-13 yang rencananya akan dicairkan lebih cepat oleh pemerintah.
1. Syarat yang harus dipenuhi oleh non ASN atau honorer yakni merupakan Warga Negara Indonesia yang statusnya bertugas pada instansi pusat.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Gratis Tiket Masuk Ancol Selama Bulan Ramadhan 2023, Simak Syarat dan Ketentuannya
2. Pegawai honorer yang bekerja di lembaga non struktural yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja di instansi pemerintah yang telah melaksanakan tugas pokok paling singkat satu tahun dengan penandatangan perjanjian kerja.
4. Syarat selanjutnya pemberian THR hanya berlaku bagi pegawai Non ASN atau yang berstatus honorer di Lembaga Penyiaran Publik yang telah mendatangi perjanjian kerja dan dinyatakan berhak menerima THR dan gaji ke-13 sesuai perundang-undangan.
Itulah beberapa syarat untuk para honorer yang ingin mendapatkan THR dan gaji ke 13 semoga bisa membantu informasi kali ini.