Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menjelaskan tersangka EC tak ingin sendirian dalam tahanan.
Tersangka yang berprofesi sebagai montir motor ini mengaku masih ada tiga paket lainnya namun dipegang rekannya berinisial DA.
Spontan, informasi ini jadi bekal dalam proses penangkapan DA, "Petugas langsung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DA di rumahnya.
Petugas juga mengamankan tiga paket sabu yang disembunyikan di balik asbes kandang ayam," lanjut Kapolres.
Sementara itu, Iptu Michael K Tandayu menambahkan kedua tersangka mengaku baru pertama membeli sabu untuk dijual kembali.
Biasanya tersangka membeli hanya untuk dipakai berdua. Namun belum sempat bisnis tersebut terlaksana sudah keburu ditangkap.
Kedua tersangka menuturkan mendapatkan sabu dari seorang pengedar mengaku bernama Pendi (DPO), warga Kota Cilegon.
Keduanya mengaku baru memberikan uang kepada pemilik sabu sebesar Rp1 juta, sisanya akan dibayarkan setelah sabu terjual.
"Biasa hanya menggunakan. Karena tergiur keuntungan tersangka mengaku mencoba mengedarkan namun keburu kami tangkap.
Soal sabu yang kami amankan, tersangka mengaku mendapatkan dari warga Cilegon seharga Rp10 juta tapi baru dibayar Rp1 juta. Ini masih kami kembangkan," ujar Michael.