Viral! Seorang PNS Ganti Pelat Mobil Dinas dengan Pelat Pribadi: 'Sungguh Mulia..'

Senin 13-03-2023,18:01 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

Mengubah plat nomor polisi kendaraan baik kendaraan dinas dan pribadi merupakan bentuk pelanggaran hukum dan terdapat sanksi hukum terkait perbuatan itu.

Bagi seseorang yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Kategori :