Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian Kesehatan telah mengatur batasan harga tertinggi untuk tes PCR melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan _Real Time Polymerase Chain Reaction_ (RT-PCR), yakni Rp900.000. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Sebelumnya sempat heboh, seperti diberitakan India Today, 4 Agustus 2021, India memangkas harga tes PCR yang sebelumnya 800 Rupee menjadi 500 Rupee atau setara Rp 96.000 berdasarkan kurs saat itu. (johara)