Presiden Jokowi Minta Menkes Turukan Biaya PCR di Kisaran Rp450 Ribu Sampai Rp550 Ribu, ini Alasannya!

Minggu 15-08-2021,22:48 WIB
Reporter : Guntara
Editor : Guntara

Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian Kesehatan telah mengatur batasan harga tertinggi untuk tes PCR melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan _Real Time Polymerase Chain Reaction_ (RT-PCR), yakni Rp900.000. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. 

BACA JUGA:WAG Kolaborasi dengan Temasek Foundation Singapura Gandeng 18 Perusahaan ini Berdonasi Alat Penghasil Oksigen

Batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Sebelumnya sempat heboh, seperti diberitakan  India Today, 4 Agustus 2021, India memangkas harga tes PCR yang sebelumnya 800 Rupee menjadi 500 Rupee atau setara Rp 96.000 berdasarkan kurs saat itu. (johara)

Tags :
Kategori :

Terkait