Kendati demikian, LPSK menegaskan bahwa langkah penghentian itu tidak akan mengurangi hak-hak Bharada E sebagai justice collaborator.
"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," tegas Syahrial.