2. Anak berusia dini umur 0 sampai 6 tahun Rp 3 juta per tahunnya.
3. Penyandang disabilitas Rp 2,4 juta per tahunnya.
4. Para lansia Rp 2,4 juta per tahunnya.
BACA JUGA:UAS Ajak 12 Ribu Warga di Kapuas Hulu Jaga Keutuhan NKRI, Bupati Setempat: Ini Harus Kita Terapkan
5. Anak SD Rp 900 ribu per tahunnya.
6. Anak SMP Rp 1,5 juta per tahunnya.
7. Anak SMA Rp 2 juta per tahunnya.
Itulah jalur penerimaan PKH dan BPNT tahun 2023.