Ini Sosok Peneriak 'Woi Stop' yang Bikin Mario Dandy Berhenti Aniaya David

Senin 06-03-2023,08:59 WIB
Reporter : Maya Novalia
Editor : Priya Satrio

“Di sana ada kata-kata ‘free kick’ baru ditendang ke kepala seperti penalti atau tendangan bebas. Kemudian ada kata-kata gue engga takut kalau anak orang lain mati," ujar Hengki dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3).

Atas perbuatannya itu, Mario Dandy kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David. Ia dijerat Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kategori :