Pasal 354 Ayat (1) KUHP:
Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.
Pasal 353 Ayat (2) KUHP:
Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Tags : #rafael alun
#perempuan ag
#pelaku
#mario dandy
#kasus penganiayaan
#hengki haryadi
#david
#agnes
Kategori :
Terkait
Senin 23-09-2024,17:29 WIB
Viral! Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Menjadi Geger Usai Mahasiswanya Lakukan Penganiayaan
Jumat 02-08-2024,09:06 WIB
Miris! Balita Dianiaya Pemilik 'Daycare' di Depok, Pelaku Terekam CCTV
Minggu 31-03-2024,16:24 WIB
Identitas Diri Pelaku Penganiaya Anak Aghnia Punjabi, Ternyata Punya Riwayat Menyiksa Balita!
Rabu 01-11-2023,10:37 WIB
SADIS! Pria Ini Tega Membunuh Temannya Cuma Gegara Dikeluarkan dari Grup WA
Terpopuler
Rabu 25-12-2024,12:12 WIB
Selesai Acara Lamaran, Calon Pengantin ini Malah Manggil Damkar, Ngapain?
Rabu 25-12-2024,19:31 WIB
PNIB Sebut Riyanto Pahlawan Toleransi Penjaga Pancasila: Pantas Dianugerahi Pahlawan Nasional!
Rabu 25-12-2024,19:00 WIB
DANA Kaget Spesial Hari Natal, Klaim Saldo Rp50.000 Sekarang!
Rabu 25-12-2024,11:17 WIB
Nonton Bioskop XXI Libur Nataru Bisa Dapatkan Cashback 100 Persen Pakai Livin Mandiri
Rabu 25-12-2024,11:00 WIB
Jadwal Pembukaan KUR BNI Tahun 2025
Terkini
Kamis 26-12-2024,07:00 WIB
Klaim Saldo DANA Rp100.000 Lewat Link DANA Kaget Spesial Hari Natal!
Kamis 26-12-2024,06:00 WIB
Buka Amplop DANA Kaget dan Nikmati Saldo Rp75.000, Khusus Hari Ini!
Rabu 25-12-2024,19:31 WIB
PNIB Sebut Riyanto Pahlawan Toleransi Penjaga Pancasila: Pantas Dianugerahi Pahlawan Nasional!
Rabu 25-12-2024,19:00 WIB
DANA Kaget Spesial Hari Natal, Klaim Saldo Rp50.000 Sekarang!
Rabu 25-12-2024,18:30 WIB