Polisi Tetapkan Perempuan AG Jadi 'Anak yang Berkonflik dengan Hukum', Apa Artinya?

Jumat 03-03-2023,20:06 WIB
Reporter : Maya Novalia
Editor : Priya Satrio

Pasal 354 Ayat (1) KUHP:

Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.

Pasal 353 Ayat (2) KUHP:

Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Kategori :