Pengumuman Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49 Lengkap dengan Syarat Penerima

Senin 27-02-2023,17:31 WIB
Reporter : Maya Novalia
Editor : Ristanto

Berikut untuk syarat penerima Kartu Prakerja:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berumur 18 tahun dan maksimal umur 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang ke-35 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Dalam 1 KK hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Demikian informasi jadwal pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 49 lengkap dengan syarat penerima.

Kategori :