Dia tidak bisa ketemu iya kan, tapi selalu disarankan orang tua. Wajar lah harus menyampaikan mohon maaf, tapi kan tidak bisa ketemu dengan korban kan beliau masih dalam proses hukum," ujarnya.
Diketahui bahwa Mario Dandy Satrio dan rekannya, Shane sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Keduanya telah dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Kategori :