Khusus bagi yang beragama Islam, dasar hukum poligami diatur pula dalam Pasal 56 ayat (1) KHI: Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
Soal Poligami, Rizky Nazar Buka Suara: 'Nggak Seindah yang Dibayangkan'
Rabu 22-02-2023,11:25 WIB
Editor : Ristanto
Kategori :