Halal! MUI Resmi Menetapkan Kehalalan Produk Mixue Ice Cream & Tea

Jumat 17-02-2023,10:08 WIB
Reporter : Tamadhir Taharani
Editor : Ristanto

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ketetapan halal produk Mixue Ice Cream & Tea akhirnya diputuskan dalam sidang fatwa. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa tentang kehalalan produk Mixue tersebut. Sidang fatwa itu dilaksanakan pada siang hari, Rabu (15/2/2023). 

Niam Ketua Bidang Fatwa Halal MUI Asrorun menyampaikan fatwa halal ini ditetapkan oleh tim auditor lembaga pemeriksa halal (LPH) setelah mendengarkan laporan hasil pemeriksaan terhadap komposisi dan proses produksi yang dilakukan oleh Mixue.

"Seluruh bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya. Dalam sidang, disimpulkan bahwa produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI," tutur Niam, Kamis (16/2/2023).

BACA JUGA:PAMIT! Marshanda: Tahun Ini Adalah Chapter Terakhirku

Sebelumnya, pemeriksaan halal terhadap Mixue sempat harus dikonfirmasi ulang karena ada salah satu bahan dari China. Niam menyebutkan penetapan halal ini meliputi semua outlet dan menu. 

"Untuk menjamin kehalalan secara menyeluruh, dalam standar fatwanya, MUI menetapkan bahwa penetapan kehalalan suatu produk produk pangan yang mempunyai cabang dengan berbagai menunya wajib dilakukan audit terhadap semua outlet dan menunya," ucap Niam.

Sementara itu, Miftahul Huda yang merupakan Sekretaris Komisi Fatwa menyebutkan apresiasi kepada manajemen Mixue yang telah berikhtiar dalam proses sertifikasi halal terhadap semua produk perusahaan. 

Miftahul berharap dengan terbitnya Ketetapan Halal MUI akan menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI untuk mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk Mixue.

Kategori :