TAK GENTAR! Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ahli Forensik Sebut Bharada E Telah Lakukan Misi 'Bunuh Diri'

Jumat 17-02-2023,04:04 WIB
Reporter : Maya Novalia
Editor : T. Sucipto

Bharada E dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuknya.

Kategori :