Kemudian, video Jokowi saat memberikan pengarahan kepada Pati Mabes Polri, Kapolda dan Kapolres se Indonesia, pada 14 Oktober 2022. Video itu diunggah di Sekretariat Presiden.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Sindir Dito Mahendra yang Dipanggil KPK: Jemput Paksa Kalau Nggak Dateng Juga!
BACA JUGA:Kiky Saputri Sindir Ferry Irawan yang Ancam Sebar Video Syur Venna Melinda: 'Gali Kuburan Sendiri'
Adapun dalam kasus ini, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup karena diyakini menjadi otak utama pembunuhan. Sementara Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara bersama dua terdakwa lainnya yakni Kuat Ma’ruf dan Bripka RR. Sedangkan Bharada Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Kategori :