P2 yakni guru honorer K2 yang tidak termasuk dalam prioritas 1 (P1). Mereka tidak lulus PG maupun belum ikut seleksi PPPK 2021, tetapi sudah mendaftar.
P3 merupakan guru honorer negeri dengan masa kerja minimal 3 tahun, terdata di Dapodik. Mereka tidak lulus PG maupun belum ikut seleksi PPPK 2021, tetapi sudah mendaftar.
P4 (pelamar umum) diartikan sebagai lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database di Kemendikbudristek dan terdaftar di Dapodik.