JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kasus pencabulan sejumlah santriwati oleh Pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2, Muhammad Fahim Mawardi, memasuki babak baru. Pasalnya, tiga pengacara pelaku kompak mengundurkan diri.
Tiga pengacara yang bernama Didik Muzanni, Andy Cahyono Putra, dan Alananto mengundurkan diri usai penyidik mengonfrontasi rekaman suara desahan pria yang diduga merupakan Kiai Fahim saat sedang melakukan aksi bejatnya.
Tim kuasa hukum dari Tripel A Lawfirm/Legal Consultant tersebut memberikan surat pengunduran dirinya ke Fahim pada Sabtu, 28 Januari 2023.
Andy menyebut kalau ia, Didik, dan Alananto tercatat menjadi kuasa hukum tersangka sejak Jumat, 6 Januari 2023.
Mereka kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri setelah penyidik mengonfrontasi soal rekaman suara desahan saat Fahmi menjalani pemeriksaan tambahan pada Selasa, 24 Januari 2023.
“Penyidik mengonfrontasi soal rekaman suara desahan diduga Ustaz Fahim dengan seorang saksi. Ya, sampai di rekaman suara itu,” ujar Didik kemarin.
Meski begitu, ia tidak mau menyampaikan pendapatnya lebih jauh karena kasus Kiai Fahim kini sudah ditangani oleh pengacara baru, yaitu Nurul Jamal Habaib dan Edi Firman dari Kabupaten Bondowoso.
Didik Cs sendiri memutuskan untuk mundur karena adanya perbedaan cara pandang perkara antara timnya dengan kedua pengacara asal Kabupaten Bondowoso tersebut.
“Mempertahankan situasi ini malu, lebih baik kami mundur,” pungkas Didik.
Selain itu, Jamal dan Edi juga disebut-sebut kerap melakukan tindakan tanpa koordinasi kepada sesama tim kuasa hukum Kiai Fahim.
“Harusnya sebagai tim ada koordinasi dan tetap di bawah koordinasi Didik Muzanni. Namun praktiknya seringkali melakukan langkah yang tidak diketahui kita," kata Andy.
BACA JUGA:Jutaan Netizen Menonton Video Viral Perempuan Pasrah Dimandikan Dukun Cabul
“Otomatis jika pemahaman terhadap konstruksi hukum sudah berbeda akan mengganggu karena tidak mungkin ada dua nakhoda dalam satu kapal,” sambungnya.