Pinangki ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint-24/F.2/Fd.2/08/2020 tanggal 11 Agustus 2020 untuk masa selama 20 hari, terhitung sejak 11 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2020.
Kategori :