JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menerima ratusan pengajuan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Data dari tahun 2021 sebanyak 266 pemohon, dan pada tahun 2022 sebanyak 191 pemohon.
Hamil di luar nikah merupakan tindakan asusila yang sering kali mencoreng nama baik keluarga dan menyalahi aturan agama. Bahkan yang sangat mengkhawatirkan, saat ini, fenomena tersebut sering terjadi di kalangan remaja.
Dari sisi agama, hamil di luar nikah pun dipandang sebagai sebuah perbuatan terlarang dan dapat menimbulkan dosa. Pasalnya, hal tersebut terjadi melalui hubungan badan di luar hubungan yang sah. Karena itu, Islam dan Kristen memiliki sikap yang tidak jauh berbeda dengan fenomena tersebut.
BACA JUGA:Megawati Unjuk Kekuasaan, Nyali Jokowi 'Ciut di Kandang Sendiri', Burhanuddin: Ibu Punya Power Kuat!
Hal tersebut diketahui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo setelah para siswi tersebut mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo.
"Jumlah siswi yang mengajukan dispensasi nikah mencapai ratusan, pada pekan pertama 2023 sudah ada tujuh permohonan," ujar Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried.
"Semua dikabulkan karena sudah memenuhi unsur mendesak, hamil dan bahkan ada yang sudah melahirkan," tambahnya.
Hal tersebut mengejutkan pihak Pemkab Ponorogo dan mereka berencana akan memberikan pembinaan intensif kepada anak-anak di bawah umur mengenai edukasi seksual dan pernikahan.
BACA JUGA:Tega! Empat Lansia di Banyumas Perkosa Anak Berusia 12 Tahun hingga Hamil
Program pembinaan tersebut akan melibatkan berbagai instansi, dua diantaranya yaitu Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan.
"Media sosial (medsos) dan pengaruh pergaulan membuat anak-anak tertarik untuk mencoba melakukan hubungan badan layaknya suami-istri," ujar Kepala Dinas Sosial dan P3A Ponorogo, Supriadi.
"Anak-anak menjadi dewasa sebelum waktunya karena medsos," imbuhnya
Hal tersebut terjadi lantaran hubungan seks bebas yang tidak terkendali.