Resmi! Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara, Akankah Ada Pencabutan Laporan Seperti Cerita Pasangan LB Tahun Lalu?

Jumat 13-01-2023,07:22 WIB
Reporter : Ahmad Zaenul Aziz
Editor : Ristanto

Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Kategori :