JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Hotman Paris ikut turun tangan menangani kasus KDRT Venna Melinda dan Ferry Irawan.
Bahkan, Hotman Paris membeberkan pasal yang akan menimpa ferry Irawan selaku pelaku KDRT terhadap Venna Melinda.
Hotman Paris dengan tegas menangani kasus KDRT Venna Melinda, karna Venna Melinda yang meminta dirinya untuk menjadi pengacara kasus KDRT nya.
Sebelumnya, pasal awal yang dituduhkan pada Ferry Irawan adalah Pasal 44 Ayat 4 yang menyangkut KDRT ringan.
Namun, berhubung KDRT tersebut juga berdampak pada psikis Venna Melinda akhirnya Ferry dituduhkan pasal 44 ayat 1.
"Suaminya Venna Melinda dituduh pasal 44 ayat 4 yang KDRT ringan, tapi sekarang menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan dan juga KDRT yang mengakibatkan (trauma) psikis," tutur Hotman Paris melalui unggahan Instagramnya Rabu, 11 Januari 2023.
Hotman Paris juga mengtakan bahwa kliennya akan mendatangi pihak kepolisian untuk BAP. Sebelumnya, Venna juga sempat mengunjungi psikiater.
BACA JUGA:Bosan Lihat PC Nangis Terus di Persidangan, Hakim Beri Teguran: 'Jangan Nangis ya, Lama-lama...'
"Hari ini Venna Melinda diperiksa oleh psikiater besok saya akan mendampingi dia untuk BAP tambahan karena disamping darah-darah yang keluar dari hidungnya juga katanya ada retak di tulang rusuk dan ternyata apa yang dialami Venna ini bukan hanya sekali ini," ujar Hotman Paris.
Hotman juga membeberkan awal perselisihan Venna Melinda dan Ferry Irawan. Menurutnya, perselisihan keduanya berawal dari masalah hubungan badan.
"Jadi perselisihan mereka itu bermula karena Venna Melinda itu capek dan biasa, lah, seorang suami berhak minta 'gini' (hubungan badan), kan, ternyata begini, begitulah," ujarnya.
Meski begitu, Hotman menolak menjawab ketika ditanya kemungkinan Ferry Irawan mengidap kelainan seksual.
"Saya bukan ahli seks, saya bukan dokter," ucap Hotman.