JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menggodok usulan rancangan peraturan ERP atau Electronic Road Pricing.
Aturan ini jika telah menjadi peraturan daerah, maka pemprov DKI akan melanjutkan dengan membuat peraturan turunan dalam bentuk peraturan gubernur. Tidak hanya mobil motor pun sama, akan dikenakan tarif jika melintas di ruas jalan ERP. BACA JUGA:Kasar Bin Licik! Bikin Venna Melinda Babak Belur, Ferry Irawan Malah Ingin Hilangkan Jejak? Berdasarkan kajian yang dilakukan berbagai pihak, Pemprov DKI Jakarta sudah menentukan ruas jalan yang siap dipasang ERP. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) yang meliputi 25 ruas jalan di Jakarta. Sedangkan sejumlah kendaraan dinyatakan bebas tarif berdasarkan pasal 15 ayat (1) rancangan peraturan daerah (Raperda). Kendaraan tersebut yakni: Sepeda listrik; Kendaraan bermotor umum plat kuning; Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam; BACA JUGA:Ngotot Dilecehkan Tapi Ogah Divisum, PC Ngaku Takut Sambo Tak Cinta Lagi: 'Itu Aib' Kendaraan korps diplomatik negara asing; Kendaraan ambulans; Kendaraan jenazah; dan Kendaraan pemadam kebakaran. Empat kriteria ruas jalan yang bakal diberlakukan sistem ERP. Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 (nol koma tujuh) pada jam puncak atau sibuk. Kedua, memiliki 2 (dua) jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur, kemudian ketiga hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km /jam (tiga puluh kilometer perjam) pada jam puncak. BACA JUGA:Kelewat Pede! Megawati Sanjung Dirinya di Depan Kader PDIP: 'Tahu kan Ibumu Ini Pintar, Cantik?' Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan tersebut menurut Kombes Latif merupakan kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta. Tujuannya jelas adalah untuk mengurai kemacetan di ibu kota. Sistem ERP rencananya akan diterapkan di ibu kota pada hari senin sampai minggu alias setiap hari. Sejak pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.Sejumlah Kendaraan Bebas Melintas Tanpa Tarif Jika ERP Diberlakukan
Rabu 11-01-2023,16:23 WIB
Reporter : Muhammad Yusuf Ramadhan
Editor : Ristanto
Kategori :
Terkait
Kamis 25-12-2025,12:00 WIB
Tahun Baru Tanpa Pembatasan Kendaraan, Dishub Pastikan Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku 1 Januari 2026!
Kamis 23-10-2025,07:30 WIB
Cair Lagi Nih! Dana KJMU Tahap II 2025 Udah Turun, Cek Sekarang Siapa Tahu Namamu Masuk!
Terpopuler
Kamis 29-01-2026,19:04 WIB
Mau Bikin SIM? Ini Cara Daftar Online dan Biaya yang Harus Disiapkan
Kamis 29-01-2026,17:29 WIB
OTT Tak Lagi Mudah, KPK Ungkap Kendala dan Modus Baru Koruptor
Kamis 29-01-2026,18:00 WIB
Pengakuan Jennifer Coppen Soal Malam Terakhir Dali Wassink sebelum Meninggal, Bikin Heboh
Kamis 29-01-2026,17:44 WIB
Prediksi Lebaran 2026 dan Jadwal Cuti Bersama, Libur Panjang hingga Sepekan
Kamis 29-01-2026,10:00 WIB
Gokil! Gebrakan Rp 15 Triliun Khaby Lame: Raja TikTok Jual Saham Bisnis Inti!
Terkini
Jumat 30-01-2026,08:00 WIB
Banten Bakal Punya 'Jalur Sutra' Baru? Gubernur Andra Soni Tagih Janji KRL Sampai Merak!
Jumat 30-01-2026,07:00 WIB
Sinyal 'Eror' dari Mata Si Kecil? Kenali Mata Malas Sebelum Jadi Kerusakan Permanen!
Jumat 30-01-2026,06:00 WIB
Bukan Cuma Buat Kelinci! Ini Alasan Wortel Jadi 'Oli Samping' Terbaik Agar Tubuh Nggak Gampang 'Turun Mesin'
Jumat 30-01-2026,05:00 WIB
Rahasia Rambut Berkilau! 4 Manfaat Lidah Buaya yang Wajib Kamu Coba Sekarang
Kamis 29-01-2026,19:04 WIB