JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menggodok usulan rancangan peraturan ERP atau Electronic Road Pricing.
Aturan ini jika telah menjadi peraturan daerah, maka pemprov DKI akan melanjutkan dengan membuat peraturan turunan dalam bentuk peraturan gubernur. Tidak hanya mobil motor pun sama, akan dikenakan tarif jika melintas di ruas jalan ERP. BACA JUGA:Kasar Bin Licik! Bikin Venna Melinda Babak Belur, Ferry Irawan Malah Ingin Hilangkan Jejak? Berdasarkan kajian yang dilakukan berbagai pihak, Pemprov DKI Jakarta sudah menentukan ruas jalan yang siap dipasang ERP. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) yang meliputi 25 ruas jalan di Jakarta. Sedangkan sejumlah kendaraan dinyatakan bebas tarif berdasarkan pasal 15 ayat (1) rancangan peraturan daerah (Raperda). Kendaraan tersebut yakni: Sepeda listrik; Kendaraan bermotor umum plat kuning; Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam; BACA JUGA:Ngotot Dilecehkan Tapi Ogah Divisum, PC Ngaku Takut Sambo Tak Cinta Lagi: 'Itu Aib' Kendaraan korps diplomatik negara asing; Kendaraan ambulans; Kendaraan jenazah; dan Kendaraan pemadam kebakaran. Empat kriteria ruas jalan yang bakal diberlakukan sistem ERP. Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 (nol koma tujuh) pada jam puncak atau sibuk. Kedua, memiliki 2 (dua) jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur, kemudian ketiga hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km /jam (tiga puluh kilometer perjam) pada jam puncak. BACA JUGA:Kelewat Pede! Megawati Sanjung Dirinya di Depan Kader PDIP: 'Tahu kan Ibumu Ini Pintar, Cantik?' Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan tersebut menurut Kombes Latif merupakan kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta. Tujuannya jelas adalah untuk mengurai kemacetan di ibu kota. Sistem ERP rencananya akan diterapkan di ibu kota pada hari senin sampai minggu alias setiap hari. Sejak pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.Sejumlah Kendaraan Bebas Melintas Tanpa Tarif Jika ERP Diberlakukan
Rabu 11-01-2023,16:23 WIB
Reporter : Muhammad Yusuf Ramadhan
Editor : Ristanto
Kategori :
Terkait
Jumat 19-09-2025,17:51 WIB
Mau Gak Nih? Mahasiswa Bisa Dapat Rp 9 Juta per Semester, Pendaftaran KJMU Tahap 2 Resmi Dibuka!
Selasa 16-09-2025,16:24 WIB
Asyik! Jakarta Targetkan 100 Mahasiswa Berangkat Tahun 2026: Kuliah Gratis ke Luar Negeri Bukan Mimpi Lagi!
Jumat 29-08-2025,20:45 WIB
Masalah Macet di Jalan TB Simatupang Kian Tak Kunjung Usai, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Formula Atasinya
Terpopuler
Kamis 25-09-2025,23:16 WIB
Ahmad Ali Ngaku Hubungan Tanpa Status dengan NasDem, Diam-diam Siap Jadian dengan PSI
Kamis 25-09-2025,17:00 WIB
Link DANA Kaget 25 September 2025: Saldo Gratis Rp80 Ribu, Jangan Sampai Kehabisan!
Jumat 26-09-2025,11:00 WIB
10 Rekomendasi Film Sepanjang Masa yang Wajib Ditonton Minimal Sekali Seumur Hidup
Kamis 25-09-2025,17:54 WIB
KPK Bongkar Biro Travel Paling Rakus Kuota Haji Khusus
Kamis 25-09-2025,23:07 WIB
Sejumlah Politikus Senior NasDem Cari Pelabuhan Baru, PSI Jadi Tempat Bernaung
Terkini
Jumat 26-09-2025,11:00 WIB
10 Rekomendasi Film Sepanjang Masa yang Wajib Ditonton Minimal Sekali Seumur Hidup
Jumat 26-09-2025,10:00 WIB
Tips Sehat: Kulit Menghitam di Ketiak, Leher, atau Siku? Ternyata Bisa Jadi Alarm Kesehatan!
Jumat 26-09-2025,09:00 WIB
Kasus Keracunan Merebak, Pemerintah Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Jalan
Jumat 26-09-2025,08:00 WIB
Panja DPR Sepakati Kementerian BUMN Dihapus, Diganti Lembaga Baru Langsung di Bawah Presiden
Jumat 26-09-2025,07:00 WIB