JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menggodok usulan rancangan peraturan ERP atau Electronic Road Pricing.
Aturan ini jika telah menjadi peraturan daerah, maka pemprov DKI akan melanjutkan dengan membuat peraturan turunan dalam bentuk peraturan gubernur. Tidak hanya mobil motor pun sama, akan dikenakan tarif jika melintas di ruas jalan ERP. BACA JUGA:Kasar Bin Licik! Bikin Venna Melinda Babak Belur, Ferry Irawan Malah Ingin Hilangkan Jejak? Berdasarkan kajian yang dilakukan berbagai pihak, Pemprov DKI Jakarta sudah menentukan ruas jalan yang siap dipasang ERP. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) yang meliputi 25 ruas jalan di Jakarta. Sedangkan sejumlah kendaraan dinyatakan bebas tarif berdasarkan pasal 15 ayat (1) rancangan peraturan daerah (Raperda). Kendaraan tersebut yakni: Sepeda listrik; Kendaraan bermotor umum plat kuning; Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam; BACA JUGA:Ngotot Dilecehkan Tapi Ogah Divisum, PC Ngaku Takut Sambo Tak Cinta Lagi: 'Itu Aib' Kendaraan korps diplomatik negara asing; Kendaraan ambulans; Kendaraan jenazah; dan Kendaraan pemadam kebakaran. Empat kriteria ruas jalan yang bakal diberlakukan sistem ERP. Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 (nol koma tujuh) pada jam puncak atau sibuk. Kedua, memiliki 2 (dua) jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur, kemudian ketiga hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km /jam (tiga puluh kilometer perjam) pada jam puncak. BACA JUGA:Kelewat Pede! Megawati Sanjung Dirinya di Depan Kader PDIP: 'Tahu kan Ibumu Ini Pintar, Cantik?' Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan tersebut menurut Kombes Latif merupakan kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta. Tujuannya jelas adalah untuk mengurai kemacetan di ibu kota. Sistem ERP rencananya akan diterapkan di ibu kota pada hari senin sampai minggu alias setiap hari. Sejak pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.Sejumlah Kendaraan Bebas Melintas Tanpa Tarif Jika ERP Diberlakukan
Rabu 11-01-2023,16:23 WIB
Reporter : Muhammad Yusuf Ramadhan
Editor : Ristanto
Kategori :
Terkait
Sabtu 14-02-2026,12:45 WIB
Link dan Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026, Pendaftaran Dibuka Mulai 22 Februari 2026
Sabtu 14-02-2026,12:27 WIB
Buruan Catat Tanggalnya, Pendaftaran Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Segera Dibuka
Jumat 06-02-2026,06:00 WIB
Kesempatan Kerja Terbuka, Pemprov DKI Jakarta Bakal Rekrut Tambahan PJLP Bina Marga Tahun Ini!
Kamis 25-12-2025,12:00 WIB
Tahun Baru Tanpa Pembatasan Kendaraan, Dishub Pastikan Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku 1 Januari 2026!
Terpopuler
Rabu 18-02-2026,20:48 WIB
Purbaya Curiga Isu Gratifikasi Pejabat Kemenkeu Sengaja Diembuskan
Rabu 18-02-2026,19:58 WIB
Sudah Jelas Dilarang, 200 Gedung Koperasi Tetap Berdiri di Lahan Sawah Terlindungi
Rabu 18-02-2026,20:40 WIB
Cek Syaratnya! Ancol Gratiskan Tiket Masuk selama Ramadhan 2026, Berlaku Mulai Sore hingga Malam
Terkini
Kamis 19-02-2026,11:40 WIB
WOW! Pemerintah Siapkan THR ASN Lebih Cepat, Guru PNS dan PPPK Bisa Terima Lebih dari 2 Kali Gaji
Kamis 19-02-2026,11:07 WIB
Kepala SMK Negeri di Nias Selatan Diduga Bersekongkol dengan Suami Korupsi Dana BOS Rp 1,4 Miliar
Kamis 19-02-2026,10:53 WIB