Tandai Hari Antariksa ke-8, LAPAN Ajak Masyarakat Lestarikan Langit Gelap, Matikan Lampu 1 Jam

Rabu 04-08-2021,07:00 WIB
Reporter : Tiera Ismi
Editor : Guntara

BACA JUGA: Moeldoko Layangkan Dua Kali Somasi ke ICW, Gegara Adanya Tudingan Polemik Atas Kelangkahan Obat Invermectin

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 itu menjadi payung hukum bagi kegiatan keantariksaan di Indonesia.

Dengan adanya Undang-Undang Keantariksaan, seluruh kegiatan pengembangan sains dan teknologi antariksa di Indonesia memiliki pondasi yang kuat.

Tentunya di peringatan yang ke-8 ini diharapkan akan masyarakat akan mengetahui bahwa Indonesia telah memiliki UU Keantariksaan dan membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keberadaan malam langit gelap.

Tags :
Kategori :

Terkait