JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan harus menerima menelan pil pahit setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya.
Artinya, dengan ditolaknya pengajuan kasasi oleh Mahkamah Agung, maka Herry tetap divonis dengan pidana mati.
"Amar putusan JPU & TDW = Tolak," demikian dikutip dari laman kepaniteraan MA, Selasa 3 Januari 2023.
BACA JUGA:Leonardo DiCaprio Kepergok Makan Bareng Model Victoria Lamas, Putus dari Gigi Hadid Nih?
Perkara dengan nomor: 5642 K/PID.SUS/2022 ini diadili oleh ketua majelis kasasi Sri Murwahyuni dengan hakim anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi dengan panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait. Putusan kasasi ini dibacakan MA pada Kamis, 8 Desember 2022.
Sebelumnya, terpidana kasus perkosaan terhadap belasan santriwati, Herry Wirawan (36), akhirnya mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas vonis mati yang telah dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan, pengajuan kasasi merupakan keputusan yang dipilih Herry yang memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan itu menanggapi langkah hukum usai divonis hukuman mati PT Bandung.
Usai menerima salinan putusan PT Bandung, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Herry Wirawan yang kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Bandung.
Vonis Mati
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya, Herry Wirawan. Vonis banding itu dibacakan pada Senin 4 April 2022.
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," bunyi amar putusan kasus pemerkosaan santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan, seperti dikutip Liputan6.com dari laman resmi PT Bandung.