“Dari pihak LPH LPPOM pun informasinya sama”.
“Ini pelanggaran UU Jaminan Produk Halal no 33 tahun 2014 jika memang benar ditempel seperti pada gambar,” tulis @aishamaharani.
Aqil menjelaskan jika logo dan label halal hanya bisa dipasang jika sebuah produk sudah bersertifikat halal dari Kemenag.
“Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," tegas Aqil.
BACA JUGA:Alasan Aldi Taher Transfer Rp 1 Juta ke Rekening Istri Indra Bekti: 'Jangan Dengerin Mulut Netizen'
Selain itu Aqil juga menyampaikan menurut data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022.
"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," papar Aqil Irham.
Masih dengan Aqil menerangkan, setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.
Sedangkan sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI.
"Sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," tegas Aqil.
BACA JUGA:Buruan Daftar, Satu Juta Kuota Sertifikasi Halal Resmi Dibuka, Gratis!
Mixue sendiri mulai memasuki pasar Indonesia pada 2020 lalu dan telah berkembang hingga menjadi salah satu brand minuman favorit.
Bahkan Mixue sukses menyaingi berbagai brand minuman lain yang lebih dulu hadir.
Cita rasa manis segar yang menjadi ciri khas Mixue telah terbukti sukses menarik pasar anak muda Indonesia.