JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kementerian PAN-RB) akan membuka Penerimaan CPNS 2023.
Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, formasi Penerimaan CPNS yang akan dibuka 2023 meliputi dosen, jaksa, hakim, dan tenaga teknis.
"Salah satu pertimbangan akan membuka rekrutmen CPNS 2023 karena banyaknya Aparatur Sipil Negara atau ASN yang pensiun," kata Azwar.
BACA JUGA:Buruan Daftar, Satu Juta Kuota Sertifikasi Halal Resmi Dibuka, Gratis!
Tak hanya CPNS, Kementerian PAN-RB juga memastikan akan membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023.
"Khusus PPPK formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya diproyeksikan mencapai 424.843 formasi Instansi daerah," terangnya.
Sementara formasi pemerintah pusat diproyeksikan 93.195 yang merupakan pemenuhan tahun 2022.
"Namun penerimaan CPNS dan PPPK 2023 akan memperhatikan sesuai kebutuhan Pemerintah Daerah (Pemda)," ujarnya.
Untuk itu, bagi yang ingin mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS 2023 tampaknya sudah mulai harus mempersiapkan diri dari sekarang
Tujuannya agar jangan terburu-buru nantinya mulai sekarang kalian bisa mempersiapkan beragam dokumen yang ada untuk seleksi CPNS 2023.
Bagi Anda yang berminat mendaftar CPNS dan PPPK ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Berikut Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pendaftaran CPNS:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi