Ferdy Sambo 'Nekat' Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Minta Keadilan Tanpa Memandang Golongan Berasal!

Jumat 30-12-2022,14:36 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Ristanto

"Gugatan ini mohon dapat dilihat sebagai cara untuk memperoleh jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang diamanatkan pada konstitusi kita Pasal 28 D dan berlaku bagi setiap warga negara tanpa terkecuali," kata Arman.

Sekadar informasi, Ferdy Sambo dipecat secara tak hormat atas kasus yang menimpanya yaitu pembunuhan secara berencana terhadap Brigadir J.

Kategori :