Rupanya Pengadaan Rumah Jokowi Sudah Sejak Menjabat Periode 1, Sang Presiden Menolak?

Minggu 18-12-2022,11:54 WIB
Reporter : Jihan Meiby
Editor : Ristanto

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Presiden RI Joko Widodo akan mendapat rumah dari negara setelah  selesai menjabat sebagai kepala negara pada 2024 mendatang.

Akan tetapi rupanya Jokowi telah  ditawari rumah saat jelang periode pertamanya berakhir dan dirinya didsebut telah menolak.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan pengadaan  rumah kepada presiden dan wakil presiden tertuang dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1978.

BACA JUGA:5 Tips Cegah Suami Tak Tergoda Pelakor, Lakukan Tindakan Ini Pasti Rumah Tangga Auto Harmonis!

BACA JUGA:Bawaslu Temui Menag Bahas Larangan Kampanye di Tempat Ibadah, Seret Nama Anies?

"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan rumah kepada mantan  Presiden dan mantan Wakil Presiden" kata Bey Machmudin.

Kemudian dia menjelaskan presiden atau wakil presiden berhak mendapatkan rumah sebanyak satu  kali tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.

"Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa mantan Presiden dan/atau  mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang  menjalani masa jabatan lebih dari satu periode" ujar Bey Machmudin.

Ia mengatakan proses pengadaan rumah untuk presiden Jokowi sudah dimulai sejak tahun 2017.

BACA JUGA:Amanah Jokowi ke Kaesang Usai Resmi Ikat Erina Sebagai Istri: Lebih Serius Sedikit Saja

BACA JUGA:Pesan Haru Ibu Iriana Jokowi ke Kaesang Saat Acara Siraman: Selalu Bahagia Ya Le

"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan. Rumah tersebut dapat  diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden (2014-2019) dan perencanaan  dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017" ucap Bey.

Sedangkan rencana pembangunannya, Bey mengatakan akan dilaksanakan pada tahun 2018, alih-alih  menerima melainkan ditolak oleh Jokowi.

"Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir yakni tahun  2018, namun Pak Jokowi menolak" tuturnya.

Kini, pihak Sekretariat Negara akhirnya menuntaskan proses pengadaan lahan untuk rumah bagi  Jokowi pada Oktober 2022.

Kategori :