Penerapan PPKM Darurat ||Instagram
TRENDINGNEWS.ID - Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI mengkaji sejauh mana efektivitas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 oleh pemerintah kepada masyarakat.
Pembahasan ini dilakukan melalui Webinar bertema “Evaluasi PPKM Darurat dalam Perspektif Hukum, Sosial, Kesehatan, dan Ekonomi” pada Kamis 29 Juli 2021
Evaluasi atas efektivitas PPKM Darurat / Level 4 dinilai oleh para ahli dibidangnya. Kepala BK DPR RI Inosentius Samsul menjelaskan dengan adanya evaluasi dapat menjadi masukan bagi pemerintah kedepannya, sekaligus dapat menemukan solusi yang dihadapi agar penerapan PPKM dapat optimal.
BACA JUGA:Bravo! Megawati Akui Berjasa di 4 Instansi Penting di Negara Indonesia: Bukannya Saya Sombong, Tapi...
“Hasil diskusi ini diharapkan dapat juga mendapatkan masukan untuk ke depannya (yang dihadapi pemerintah. Jadi, perlu ada solusi juga yang ditawarkan.
"Sehingga, penerapan PPKM ini dapat berjalan dengan baik, dan laju kenaikan Covid-19 dapat dikendalikan dan pandemi ini bisa segera berakhir,” kata Sensi, sapaan akrab Inosentius Samsul.
Ia menambahkan, terkait efektivitas kebijakan PPKM untuk menurunkan tingkat kasus terkonfirmasi positif (positivity rate) hingga kematian karena Covid-19 (fatality rate) yang ditinjau dari sisi sosial, dan kesehatan.
Misalnya bagaimana pola komunikasi masyarakat yang perlu dibangun dalam situasi krisis, sehingga ketegangan baik di dalam keluarga, tempat kerja, dan di lingkungan masyarakat dapat berkurang.
BACA JUGA:Kemenkumham Gelontor 46.614 Paket Sembako, Yasonna Laoly pun Disambut Haru Masyarakat
“Sedangkan secara ekonomi, kita ingin mengetahui bagaimana pandangan dampak Covid-19 secara ekonomi, terutama ekonomi masyarakat kecil UMKM. Karena kita membaca bahwa di musim pandemi ini ada beberapa pendapatan yang meningkat.
"Tapi tentunya juga ada ekonomi masyarakat yang bahkan terpuruk. Sehingga perlu dievaluasi bagaimana masyarakat ini bisa bertahan secara ekonomi dan juga apa skema yang disiapkan pemerintah,” ujar Sensi.
Sebagai mana diketahui, kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali dibuat pada 3 Juli - 20 Juli 2021 untuk menekan mobilitas masyarakat karena penyebaran Covid-19 karena kondisi varian delta yang cepat menular. Sehingga laju positivity rate hingga fatality rate naik secara signifikan.
Kebijakan itu dilanjutkan dengan PPKM Level 4 untuk Jawa-Bali, PPKM Non Jawa dan Bali dan PPKM Level 3, 2, dan 1 yang mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19 (Inmendagri Nomor 26 tahun 2021) yang berlaku mulai 26 juli hingga 2 agustus 2021.